FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan pada kami

Jawab :

Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan dalam bentuk uang tunai oleh wakif, yang selanjutnya dikelola melalui instrumen Syariah. Nilai pokok wakaf uang tetap dijaga, sementara hasil pengelolaannya dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan kemaslahatan umum. Sedangkan, Wakaf melalui uang adalah wakaf yang dilakukan dengan menyerahkan uang untuk kemudian dikonversikan menjadi aset wakaf tertentu, seperti tanah, bangunan, sarana pendidikan, kesehatan, atau program wakaf lainnya sesuai peruntukannya.

Jawab :

Dana wakaf disalurkan melalui LKS-PWU dan dikelola oleh nazhir resmi Lembaga Kenazhiran Badan Wakaf indonesia, dengan kewajiban mematuhi prinsip kehati-hatian, syariah, dan ketentuan perundang-undangan.

Jawab :

Ya. Selama pokok wakaf dijaga dan hasilnya disalurkan sesuai syariah dan ikrar wakaf, wakaf uang tetap bernilai ibadah dan berpahala jariyah.

Jawab :

Tidak. Wakaf uang dapat dilakukan dengan nominal yang terjangkau sesuai kebijakan masing-masing nazhir atau platform, sehingga masyarakat dapat berwakaf secara rutin dan berkelanjutan.

WhatsApp