Syarat & Ketentuan
Dengan mengakses dan menggunakan layanan penghimpunan wakaf pada platform Badan Wakaf Indonesia (BWI), pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan berikut:
1. Ketentuan Umum
- Layanan ini diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga negara independen sekaligus Nazhir Wakaf yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
- Syarat dan ketentuan ini berlaku bagi seluruh wakif, baik individu, lembaga, maupun korporasi.
- BWI berhak melakukan perubahan atas syarat dan ketentuan ini sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Ketentuan Wakaf
- Wakaf yang dihimpun melalui platform ini meliputi wakaf uang dan wakaf melalui uang.
- Wakif menyatakan bahwa dana yang diwakafkan berasal dari sumber yang halal, sah, dan tidak bertentangan dengan hukum.
- Wakaf yang telah ditunaikan bersifat ikrar wakaf yang tidak dapat dibatalkan sesuai prinsip syariah.
3. Kedudukan Lembaga Kenazhiran Badan Wakaf Indonesia sebagai Nazhir
- Badan Wakaf Indonesia bertindak sebagai Nazhir atas wakaf yang dihimpun melalui platform ini.
- Sebagai Nazhir, BWI bertanggung jawab atas pengelolaan, pengembangan, dan penyaluran wakaf sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, serta tata kelola yang baik.
- BWI dapat mengelola wakaf secara langsung atau bekerja sama dengan pihak terkait dalam rangka optimalisasi pengelolaan wakaf, tanpa mengurangi tanggung jawab BWI sebagai Nazhir.
4. Pengelolaan Dana Wakaf
- Dana wakaf dikelola oleh Lembaga Kenazhiran Badan Wakaf Indonesia secara profesional dan berkelanjutan.
- Nilai pokok wakaf uang dijaga keberlangsungannya dan tidak digunakan secara langsung, kecuali untuk skema wakaf melalui uang yang dikonversikan menjadi aset wakaf.
- Pengelolaan wakaf dilakukan sesuai prinsip syariah, transparansi, dan akuntabilitas.
5. Penyaluran dan Pemanfaatan Wakaf
- Penyaluran hasil pengelolaan wakaf dilakukan oleh BWI sebagai Nazhir sesuai peruntukan program wakaf.
- Pemanfaatan wakaf ditujukan untuk kepentingan umat dan kemaslahatan umum.
- Waktu dan mekanisme penyaluran disesuaikan dengan karakteristik masing-masing program wakaf.
6. Transparansi dan Pelaporan
- BWI menyediakan laporan pengelolaan dan pemanfaatan wakaf secara berkala.
- Informasi laporan disampaikan melalui media resmi BWI sesuai ketentuan yang berlaku.
- Data wakif dilindungi dan disajikan secara agregat untuk menjaga kerahasiaan.
7. Data dan Privasi Wakif
- Data pribadi wakif digunakan untuk keperluan administrasi, pelaporan, dan komunikasi wakaf.
- BWI menjaga kerahasiaan data wakif sesuai peraturan perlindungan data yang berlaku.
- Data wakif tidak diserahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan, kecuali diwajibkan oleh hukum.
8. Penutup
Dengan menunaikan wakaf melalui platform ini, wakif menyatakan telah menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku serta memahami bahwa Badan Wakaf Indonesia bertindak sebagai Nazhir Wakaf.