Dalam rangka penyaluran wakaf uang oleh perwakilan Badan Wakaf Indonesia provinsi Sumatera Utara yang diberikan untuk korban banjir Bandang di Sumatera masing-masing sebanyak 150 paket sembako di sekretariat BWI Sumut Komplek Asrama Haji Medan, Senin (22/11/2025).
Penyerahan bantuan diberikan di 3 titik lokasi yaitu; Kabupaten Langkat 50 paket, Tapanuli Tengah dan Sibolga 65 paket, serta Tapanuli Selatan 35 paket. Menurut H. Solehuddin, SH.M.Si sebagai ketua BWI Sumatera Utara penyaluran bantuan untuk para korban banjir berasal dari imbal hasil wakaf uang. Dirinya juga menjelaskan secara rinci sembako yang diberikan adalah kebutuhan pokok untuk korban banjir. “Adapun paket sembako yang diberikan adalah beras, gula putih, minyak makan,kecap, sarden, garam, sabun, deterjen, dan kebutuhan lainnya”, katanya.
Selain itu ketua BWI provinsi Sumatera Utara sangat berterimakasih kepada Badan Wakaf Indonesia pusat dalam memprioritaskan penyaluran untuk korban bencana yang ada di Sumatra, yang harapannya dapat meringankan para korban bencana yang masih dapat bertahan dengan segala keterbatasannya.Soleh juga menjelaskan perbedaan paling mendasar antara zakat dengan wakaf. Kalau zakat harus dibagi kepada mustahak seluruhnya, sedangkan wakaf yang boleh diambil adalah hasil manfaatnya. "Jadi wakaf pokok tidak boleh berkurang sampai akhir," kata dia.
Harapannya bantuan melalui imbal hasil wakaf uang ini adalah sebuah pertumbuhan dan kebangkitan filantropi Islam di Indonesia untuk membantu sesama. “ Rasa kepedulian masyarakat terhadap saudara kita yang tertimpa musibah melalui jiwa filantropis yang dipupuk dengan pemberian dana dari saudara kita yang memiliki kelebihan harta untuk berwakaf. Yang tujuannya adalah penguatan umat, peningkatan kesejahteraan umat, serta beberapa hal penting perihal keumatan”, ujar Soleh.
Berkaitan dengan program peningkatan pengelolaan wakaf uang, Soleh sebagai ketua BWI provinsi Sumatera Utara menginformasikan bahwa BWI perwakilan Sumatera Utara baru mempunyai Lembaga Kenazhiran Wakaf Uang di tahun 2025, bertujuan memaksimalkan penghimpunan wakaf uang di kalangan umat untuk potensi wakaf.